Halaman
Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota
21
Bab
2
Pemerintahan
Kabupaten/Kota
Gambar 2.1
Suasana desa Malasari Bogor, Jawa Barat
Sumber:
image.google.co.id
Dipimpin oleh Bupati
Dipimpin oleh Walikota
Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan Kabupaten
Pemerintahan Kota
Peta Materi Bab 2
Pasal 56 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004
Dipilih langsung dalam Pilkada
Tahukah kamu apa yang
dimaksud dengan kabupaten?
Apa perbedaannya dengan
kota? Apakah tempat tinggalmu
termasuk daerah kabupaten
atau kota?
Negara Republik Indonesia adalah negara yang terdiri atas beberapa
provinsi. Selanjutnya, provinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten dan kota
yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Setelah mempelajari
bab ini, diharapkan kamu dapat mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan kabupaten dan kota. Selain itu, kamu dapat menggambarkan
struktur organisasi kabupaten dan kota.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
22
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, kabupaten/kota
merupakan daerah yang diberikan otonomi luas. Otonomi luas yang diberikan
pemerintah pusat kepada kabupaten/kota dimaksudkan untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
A.
Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Gambar 2.2
Peta Indonesia
Sumber:
image.google.co.id
Peta di atas merupakan gambaran begitu luas pembagian daerah provinsi
yang dibagi menjadi beberapa kabupaten/kota. Kabupaten/kota memiliki
beberapa kewenangan sebagai berikut:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan,
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
d. penyediaan sarana dan prasarana umum,
e. penanganan bidang kesehatan,
f. penyelenggaraan pendidikan,
g. penanggulangan masalah sosial,
Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota
23
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan,
i.
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah,
j.
pengendalian lingkungan hidup,
k. pelayanan pertanahan,
l.
pelayanan kependudukan dan catatan sipil,
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan,
n. pelayanan administrasi penanaman modal.
Gambar 2.3
Beberapa kewenangan di wilayah kabupaten
Sumber:
image.google.co.id
1. Kabupaten
Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten merupakan
pembagian administratif di Indonesia setelah provinsi. Kabupaten bukanlah
bawahan provinsi. Hal ini karena kabupaten merupakan daerah otonom.
Kabupaten diberi tanggung jawab mengatur dan mengurus urusan
pemerintahannya sendiri.
Gambar 2.4
Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati
Sumber:
image.google.co.id
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
24
2. Kota
Dalam pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah
administrasi di Indonesia setelah provinsi. Kota dipimpin oleh seorang
walikota. Kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Sekarang, kamu dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan pada
awal bab ini. Menurutmu, apa perbedaan kabupaten dan kota?
Di mana tempat tinggalmu saat ini, kabupaten atau kota?
Berpikir Sejenak
Pemerintahan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala daerah.
Untuk kabupaten, kepala daerahnya disebut bupati, dan untuk kota, kepala
daerahnya disebut walikota. Dalam menjalankan pemerintahan kabupaten/
kota, bupati/walikota dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota.
Bupati/walikota merupakan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan
kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, bupati/walikota beserta
wakilnya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam
pilkada, dua orang dicalonkan oleh partai politik untuk maju sebagai calon
bupati atau walikota beserta wakilnya karena dalam pilkada setiap calon
harus berpasangan dengan wakilnya. Masa jabatan bupati/walikota adalah
5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
B.
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gambar 2.5
Kota dipimpin oleh walikota
Sumber:
image.google.co.id
Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota
25
Pemilihan kepala daerah kabupaten/kota dilakukan oleh rakyat secara
langsung dalam pilkada. Pada Pasal 56 ayat 1 UU. No. 32 Tahun 2004
menyatakan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Gambar 2.6
Suasana pemilihan Kepala Daerah
Sumber:
image.google.co.id
Adapun tugas dan wewenang bupati/walikota sebagai kepala daerah
tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan
daerah, antara lain sebagai berikut.
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD.
b.
Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (P
erda).
c.
Menetapkan Perda yang telah mendapat pe
rsetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tahukah kamu, apa saja perangkat pemerintah daerah kabupaten
dan kota?
Dalam menjalankan pemerintahan kabupaten/kota, bupati/
walikota dibantu oleh perangkat pemerintah daerah agar penyelenggaraan
C.
Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
26
3. Dinas-Dinas Kabupaten/Kota
Dinas-dinas yang berada dalam pemerintahan kabupaten/kota, antara
lain:
a) dinas pendidikan
b) dinas kesehatan
pemerintahan berjalan dengan baik. Perangkat pemerintahan daerah tersebut
terdiri atas Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dinas kabupaten/kota,
badan-badan, dan kantor-kantor. Agar kamu lebih memahami, ayo pahami
setiap uraiannya.
Gambar 2.7
Tugas sekretaris daerah,
memberikan pelayanan
administratif
Sumber:
image.google.co.id
2. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD kabupaten/kota merupakan perangkat pemerintah
daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD
kabupaten/kota. Lembaga ini dipimpin oleh seorang sekretaris yang
bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
Gambar 2.8
Sekretariat DPRD
Sumber:
image.google.co.id
1. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang
sekretaris daerah yang bertanggung jawab
kepada bupati/walikota. Tugas sekretaris
daerah, antara lain:
a) membantu bupati/walikota dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, administrasi, organisasi,
dan tata laksana; dan
b) memberikan pelayanan administratif
kepada seluruh perangkat daerah
Kabupaten/Kota.
Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota
27
Gambar 2.9
Kantor Dinas
Sumber:
image.google.co.id
4. Badan-Badan
Badan-badan yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota, di antaranya
adalah:
a) badan perencanaan pembangunan daerah (Bapeda)
b) badan pengawasan daerah (Bawasda)
c) badan kepegawaian daerah
d) badan perpustakaan dan kearsipan daerah
e) rumah sakit umum daerah
Gambar 2.10
RSUD dan badan perpustakaan dan kearsipan daerah
Sumber:
image.google.co.id
c) dinas perhubungan
d) dinas pemukiman dan prasarana wilayah
e) dinas perindustrian dan perdagangan
f) dinas kebudayaan dan pariwisata
g) dinas pertamanan
h) dinas pendapatan daerah
i) dinas pertanian dan kelautan
j) dan lain-lain.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
28
5. Kantor-Kantor
Kantor-kantor yang berada dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota,
di antaranya adalah:
a) kantor kesatuan bangsa dan politik
b) kantor koperasi dan usaha kecil dan menengah
c) kantor keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan
d) kantor pengelola lingkungan hidup
e) kantor pemadam kebakaran
f) kantor polisi pamong praja
g) kantor kecamatan
h) kantor kelurahan
DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang merupakan rekan bupati/
walikota dalam menjalankan pemerintahan kabupaten atau kota. Seperti
halnya bupati dan walikota, anggota DPRD pun dipilih oleh rakyat dalam
Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara nasional.
Gambar 2.11
Kantor pemadam kebakaran dan kantor polisi pamong praja
Sumber:
image.google.co.id
Kegiatan
Carilah Informasi di mana letak kantor kabupaten atau kota tempat
kamu tinggal. Kemudian, sebutkan nama bupatinya.
Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota
29
D.
Peran DPRD Kabupaten/Kota
Gambar 2.12
Gedung DPRD
Sumber:
image.google.co.id
Itu adalah gedung DPRD
kabupaten kota Waringin
Barat. Tahukah kamu di mana
letaknya?
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi
sebagai berikut:
a) Fungsi legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang yang
dibahas bersama
bupati/walikota untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
b) Fun
gsi anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama bupati/walikota.
c)
F
u
n
gsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda.
Adapun tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, antara lain:
a)
membentuk Perda yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat
persetujuan bersama,
b)
membahas
dan
menyetujui
rancangan Perda tentang APBD bersama
dengan bupati/walikota,
c)
m
e
l
aksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan bupati/walikota, APBD, kebijakan
pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan
daerah, dan kerja sama internasional di daerah,
d)
m
e
n
gusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil
kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur,
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
30
Struktur pemerintahan daerah, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Apabila dikaji lebih dalam, struktur pemerintahan
daerah tersebut dapat dibuat bagan sebagai berikut:
E.
Struktur Pemerintahan Kabupaten/Kota
e) memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah,
f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada penerintah daerah
terhadap rencana perjanjian internasional di daerah,
g)
m
e
m
berikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional
yang dilakukan pemerintah daerah,
h) mem
inta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah, DPRD memiliki hak, antara lain:
a)
hak interpelasi,
b) hak angket,
c) hak menyatakan pendapat.
DPRD
kabupaten/kota memiliki alat kelengkapan, di antaranya sebagai
berikut:
a) pimpinan,
b) komisi,
c) panitia musyawarah,
d) panitia anggaran,
e) badan kehormatan.
Coba perhatikan wilayah di sekitar kamu tinggal. Apakah telah
terjadi perubahan, misalnya jalan yang tadinya rusak, sekarang
sudah diperbaiki? Menurutmu, apakah peran DPRD di tempat
kamu sudah menjalankan tugasmu dengan baik? Kemukakan
pendapatmu.
Berpikir Sejenak
Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota
31
Wakil Bupati/
Wakil Walikota
Bupati/Walikota
Dinas
Dinas
Dinas
Dinas
Dinas
Dinas
DPRD
Kabupaten/Kota
Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota
Kantor
Kantor
Kantor
Kantor
Kantor
Camat
Kelurahan
Gambar 2.13
Bagan Struktur Pemerintahan Kabupaten/Kota (Sumber: Modi
fi
kasi Penulis)
Kegiatan
Diskusikanlah dengan teman sebangku mengenai struktur bagan di
atas. Jika kamu mengalami kesulitan, bertanyalah kepada gurumu.
Janganlah malu untuk bertanya. Kemudian, coba kamu gambarkan
kembali struktur organisasi tersebut sesuai dengan informasi yang
kamu terima.
•
Kabupaten/kota merupakan wilayah otonom dibawah koordinasi
pemerintah provinsi, dimana kabupaten dipimpin oleh kepala daerah
yang disebut bupati. Sedangkan, kota dipimpin oleh seorang kepala
daerah yang disebut walikota.
Rangkuman
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
32
•
DPRD berfungsi sebagai lembaga legislatif daerah yang merupakan
perwujudan dari demokrasi Pancasila.
•
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
•
Perangkat kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah, sekretariat
DPRD, sekretariat daerah, dinas-dinas, badan-badan, dan kantor-
kantor.
• Sek
retariat DPRD kabupaten/kota merupakan perangkat pemerintah
daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota
DPRD kabupaten/kota.
• Dal
am melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah, DPRD memiliki hak, antara lain: hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Kamusku
Hak
: kekuasaan untuk melakukan sesuatu
Nasional :
bersifat
kebanggaan
Partai
: perkumpulan yang seasas, sehaluan, dan
setujuan
Pemilu
: pemilihan umum memilih wakil rakyat
Perangkat
: alat perlengkapan
Pilkada
: pemilihan kepala daerah
Setelah mempelajari pemerintahan kabupaten/kota, manfaat apa
yang kamu peroleh? Jika kamu menjadi anggota DPRD kabupaten/
kota, peraturan apa yang akan kamu buat atau perbaiki agar wilayah
yang ada di sekitarmu menjadi lebih baik?
Refleksi
Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota
33
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang
paling benar.
1. Kabupaten merupakan wilayah yang dipimpin oleh ....
a. gubernur
c. walikota
b. bupati
2. Kota dipimpin oleh ....
a. gubernur
c. kepala desa
b. walikota
3. Bupati dan walikota dipilih oleh rakyat melalui ....
a. Pilkades
c. Pilkada
b. Pemilu
4. Masa Jabatan bupati/walikota adalah ....
a. 4 tahun
c. 6 tahun
b. 5 tahun
5. DPRD Kabupaten/Kota memiliki alat kelengkapan, di antaranya sebagai
berikut,
kecuali
....
a. pimpinan
c. panitia musyawarah
b. komite
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat.
1.
Mengajukan pendapat merupakan salah satu dari hak ....
2.
Perangkat daerah yang menjadi unsur pembantu
walikota adalah ....
3.
DPRD menetapkan Perda bersama ....
4.
Masa jabatan bupati/walikota selama ....
5.
Pilkada singkatan dari ....
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Apa yang dimaksud dengan fungsi pengawasan DPRD?
2.
Bagaimana kedudukan DPRD?
3.
Jelaskan tugas dan wewenang bupati/walikota.
4.
Sebutkan perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota.
5. Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala
daerah secara langsung.
Uji Pemahamanku
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
34
Warga yang baik adalah yang mentaati peraturan.
Kata Bijak
Mendatar:
1.
kewenangan untuk mengurus daerah sendiri
4. kepala daerah tingkat kota
6. bupati berperan sebagai ....
8. fungsi DPRD untuk menyusun dan menetapkan APBD disebut fungsi
....
10.
Pemilihan Umum
Menurun:
2. Tempat Pemungutan Suara
3. salah satu asas dalam Pemilu
5. lembaga DPRD disebut juga lembaga ....
7. Undang-Undang Republik Indonesia
9. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (dibalik)
Ayo Bermain
12
3
6
8
7
9
10
4
5