Gambar Sampul PPKN · Bab 2 Pemerintahan Kabupaten Kota
PPKN · Bab 2 Pemerintahan Kabupaten Kota
SriNuryani

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota

21

Bab

2

Pemerintahan

Kabupaten/Kota

Gambar 2.1

Suasana desa Malasari Bogor, Jawa Barat

Sumber:

image.google.co.id

Dipimpin oleh Bupati

Dipimpin oleh Walikota

Pemerintahan Kabupaten/Kota

Pemerintahan Kabupaten

Pemerintahan Kota

Peta Materi Bab 2

Pasal 56 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004

Dipilih langsung dalam Pilkada

Tahukah kamu apa yang

dimaksud dengan kabupaten?

Apa perbedaannya dengan

kota? Apakah tempat tinggalmu

termasuk daerah kabupaten

atau kota?

Negara Republik Indonesia adalah negara yang terdiri atas beberapa

provinsi. Selanjutnya, provinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten dan kota

yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Setelah mempelajari

bab ini, diharapkan kamu dapat mengenal lembaga-lembaga dalam susunan

pemerintahan kabupaten dan kota. Selain itu, kamu dapat menggambarkan

struktur organisasi kabupaten dan kota.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

22

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, kabupaten/kota

merupakan daerah yang diberikan otonomi luas. Otonomi luas yang diberikan

pemerintah pusat kepada kabupaten/kota dimaksudkan untuk mengatur

dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan

kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi

unggulan daerah yang bersangkutan.

A.

Pemerintahan Kabupaten dan Kota

Gambar 2.2

Peta Indonesia

Sumber:

image.google.co.id

Peta di atas merupakan gambaran begitu luas pembagian daerah provinsi

yang dibagi menjadi beberapa kabupaten/kota. Kabupaten/kota memiliki

beberapa kewenangan sebagai berikut:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan,

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,

d. penyediaan sarana dan prasarana umum,

e. penanganan bidang kesehatan,

f. penyelenggaraan pendidikan,

g. penanggulangan masalah sosial,

Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota

23

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan,

i.

fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah,

j.

pengendalian lingkungan hidup,

k. pelayanan pertanahan,

l.

pelayanan kependudukan dan catatan sipil,

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan,

n. pelayanan administrasi penanaman modal.

Gambar 2.3

Beberapa kewenangan di wilayah kabupaten

Sumber:

image.google.co.id

1. Kabupaten

Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten merupakan

pembagian administratif di Indonesia setelah provinsi. Kabupaten bukanlah

bawahan provinsi. Hal ini karena kabupaten merupakan daerah otonom.

Kabupaten diberi tanggung jawab mengatur dan mengurus urusan

pemerintahannya sendiri.

Gambar 2.4

Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati

Sumber:

image.google.co.id

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

24

2. Kota

Dalam pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah

administrasi di Indonesia setelah provinsi. Kota dipimpin oleh seorang

walikota. Kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur

dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Sekarang, kamu dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan pada

awal bab ini. Menurutmu, apa perbedaan kabupaten dan kota?

Di mana tempat tinggalmu saat ini, kabupaten atau kota?

Berpikir Sejenak

Pemerintahan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala daerah.

Untuk kabupaten, kepala daerahnya disebut bupati, dan untuk kota, kepala

daerahnya disebut walikota. Dalam menjalankan pemerintahan kabupaten/

kota, bupati/walikota dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota.

Bupati/walikota merupakan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan

kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, bupati/walikota beserta

wakilnya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam

pilkada, dua orang dicalonkan oleh partai politik untuk maju sebagai calon

bupati atau walikota beserta wakilnya karena dalam pilkada setiap calon

harus berpasangan dengan wakilnya. Masa jabatan bupati/walikota adalah

5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

B.

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Kabupaten/Kota

Gambar 2.5

Kota dipimpin oleh walikota

Sumber:

image.google.co.id

Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota

25

Pemilihan kepala daerah kabupaten/kota dilakukan oleh rakyat secara

langsung dalam pilkada. Pada Pasal 56 ayat 1 UU. No. 32 Tahun 2004

menyatakan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam

satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan

asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Gambar 2.6

Suasana pemilihan Kepala Daerah

Sumber:

image.google.co.id

Adapun tugas dan wewenang bupati/walikota sebagai kepala daerah

tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan

daerah, antara lain sebagai berikut.

a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan

yang ditetapkan bersama DPRD.

b.

Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (P

erda).

c.

Menetapkan Perda yang telah mendapat pe

rsetujuan bersama DPRD.

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada

DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat

menunjuk kuasa untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Tahukah kamu, apa saja perangkat pemerintah daerah kabupaten

dan kota?

Dalam menjalankan pemerintahan kabupaten/kota, bupati/

walikota dibantu oleh perangkat pemerintah daerah agar penyelenggaraan

C.

Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

26

3. Dinas-Dinas Kabupaten/Kota

Dinas-dinas yang berada dalam pemerintahan kabupaten/kota, antara

lain:

a) dinas pendidikan

b) dinas kesehatan

pemerintahan berjalan dengan baik. Perangkat pemerintahan daerah tersebut

terdiri atas Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dinas kabupaten/kota,

badan-badan, dan kantor-kantor. Agar kamu lebih memahami, ayo pahami

setiap uraiannya.

Gambar 2.7

Tugas sekretaris daerah,

memberikan pelayanan

administratif

Sumber:

image.google.co.id

2. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD kabupaten/kota merupakan perangkat pemerintah

daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD

kabupaten/kota. Lembaga ini dipimpin oleh seorang sekretaris yang

bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.

Gambar 2.8

Sekretariat DPRD

Sumber:

image.google.co.id

1. Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang

sekretaris daerah yang bertanggung jawab

kepada bupati/walikota. Tugas sekretaris

daerah, antara lain:

a) membantu bupati/walikota dalam

melaksanakan tugas penyelenggaraan

pemerintahan, administrasi, organisasi,

dan tata laksana; dan

b) memberikan pelayanan administratif

kepada seluruh perangkat daerah

Kabupaten/Kota.

Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota

27

Gambar 2.9

Kantor Dinas

Sumber:

image.google.co.id

4. Badan-Badan

Badan-badan yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota, di antaranya

adalah:

a) badan perencanaan pembangunan daerah (Bapeda)

b) badan pengawasan daerah (Bawasda)

c) badan kepegawaian daerah

d) badan perpustakaan dan kearsipan daerah

e) rumah sakit umum daerah

Gambar 2.10

RSUD dan badan perpustakaan dan kearsipan daerah

Sumber:

image.google.co.id

c) dinas perhubungan

d) dinas pemukiman dan prasarana wilayah

e) dinas perindustrian dan perdagangan

f) dinas kebudayaan dan pariwisata

g) dinas pertamanan

h) dinas pendapatan daerah

i) dinas pertanian dan kelautan

j) dan lain-lain.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

28

5. Kantor-Kantor

Kantor-kantor yang berada dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota,

di antaranya adalah:

a) kantor kesatuan bangsa dan politik

b) kantor koperasi dan usaha kecil dan menengah

c) kantor keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan

d) kantor pengelola lingkungan hidup

e) kantor pemadam kebakaran

f) kantor polisi pamong praja

g) kantor kecamatan

h) kantor kelurahan

DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang merupakan rekan bupati/

walikota dalam menjalankan pemerintahan kabupaten atau kota. Seperti

halnya bupati dan walikota, anggota DPRD pun dipilih oleh rakyat dalam

Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara nasional.

Gambar 2.11

Kantor pemadam kebakaran dan kantor polisi pamong praja

Sumber:

image.google.co.id

Kegiatan

Carilah Informasi di mana letak kantor kabupaten atau kota tempat

kamu tinggal. Kemudian, sebutkan nama bupatinya.

Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota

29

D.

Peran DPRD Kabupaten/Kota

Gambar 2.12

Gedung DPRD

Sumber:

image.google.co.id

Itu adalah gedung DPRD

kabupaten kota Waringin

Barat. Tahukah kamu di mana

letaknya?

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan

sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi

sebagai berikut:

a) Fungsi legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang yang

dibahas bersama

bupati/walikota untuk mendapatkan persetujuan

bersama.

b) Fun

gsi anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan Anggaran

Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama bupati/walikota.

c)

F

u

n

gsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan Perda.

Adapun tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, antara lain:

a)

membentuk Perda yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat

persetujuan bersama,

b)

membahas

dan

menyetujui

rancangan Perda tentang APBD bersama

dengan bupati/walikota,

c)

m

e

l

aksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan

perundang-undangan lainnya, peraturan bupati/walikota, APBD, kebijakan

pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan

daerah, dan kerja sama internasional di daerah,

d)

m

e

n

gusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil

kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur,

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

30

Struktur pemerintahan daerah, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah. Apabila dikaji lebih dalam, struktur pemerintahan

daerah tersebut dapat dibuat bagan sebagai berikut:

E.

Struktur Pemerintahan Kabupaten/Kota

e) memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil

kepala daerah,

f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada penerintah daerah

terhadap rencana perjanjian internasional di daerah,

g)

m

e

m

berikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional

yang dilakukan pemerintah daerah,

h) mem

inta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam

penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan

daerah, DPRD memiliki hak, antara lain:

a)

hak interpelasi,

b) hak angket,

c) hak menyatakan pendapat.

DPRD

kabupaten/kota memiliki alat kelengkapan, di antaranya sebagai

berikut:

a) pimpinan,

b) komisi,

c) panitia musyawarah,

d) panitia anggaran,

e) badan kehormatan.

Coba perhatikan wilayah di sekitar kamu tinggal. Apakah telah

terjadi perubahan, misalnya jalan yang tadinya rusak, sekarang

sudah diperbaiki? Menurutmu, apakah peran DPRD di tempat

kamu sudah menjalankan tugasmu dengan baik? Kemukakan

pendapatmu.

Berpikir Sejenak

Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota

31

Wakil Bupati/

Wakil Walikota

Bupati/Walikota

Dinas

Dinas

Dinas

Dinas

Dinas

Dinas

DPRD

Kabupaten/Kota

Sekretaris Daerah

Kabupaten/Kota

Kantor

Kantor

Kantor

Kantor

Kantor

Camat

Kelurahan

Gambar 2.13

Bagan Struktur Pemerintahan Kabupaten/Kota (Sumber: Modi

fi

kasi Penulis)

Kegiatan

Diskusikanlah dengan teman sebangku mengenai struktur bagan di

atas. Jika kamu mengalami kesulitan, bertanyalah kepada gurumu.

Janganlah malu untuk bertanya. Kemudian, coba kamu gambarkan

kembali struktur organisasi tersebut sesuai dengan informasi yang

kamu terima.

Kabupaten/kota merupakan wilayah otonom dibawah koordinasi

pemerintah provinsi, dimana kabupaten dipimpin oleh kepala daerah

yang disebut bupati. Sedangkan, kota dipimpin oleh seorang kepala

daerah yang disebut walikota.

Rangkuman

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

32

DPRD berfungsi sebagai lembaga legislatif daerah yang merupakan

perwujudan dari demokrasi Pancasila.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Perangkat kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah, sekretariat

DPRD, sekretariat daerah, dinas-dinas, badan-badan, dan kantor-

kantor.

• Sek

retariat DPRD kabupaten/kota merupakan perangkat pemerintah

daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota

DPRD kabupaten/kota.

• Dal

am melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan

pemerintahan daerah, DPRD memiliki hak, antara lain: hak

interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Kamusku

Hak

: kekuasaan untuk melakukan sesuatu

Nasional :

bersifat

kebanggaan

Partai

: perkumpulan yang seasas, sehaluan, dan

setujuan

Pemilu

: pemilihan umum memilih wakil rakyat

Perangkat

: alat perlengkapan

Pilkada

: pemilihan kepala daerah

Setelah mempelajari pemerintahan kabupaten/kota, manfaat apa

yang kamu peroleh? Jika kamu menjadi anggota DPRD kabupaten/

kota, peraturan apa yang akan kamu buat atau perbaiki agar wilayah

yang ada di sekitarmu menjadi lebih baik?

Refleksi

Bab 2 - Pemerintahan Kabupaten/Kota

33

A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang

paling benar.

1. Kabupaten merupakan wilayah yang dipimpin oleh ....

a. gubernur

c. walikota

b. bupati

2. Kota dipimpin oleh ....

a. gubernur

c. kepala desa

b. walikota

3. Bupati dan walikota dipilih oleh rakyat melalui ....

a. Pilkades

c. Pilkada

b. Pemilu

4. Masa Jabatan bupati/walikota adalah ....

a. 4 tahun

c. 6 tahun

b. 5 tahun

5. DPRD Kabupaten/Kota memiliki alat kelengkapan, di antaranya sebagai

berikut,

kecuali

....

a. pimpinan

c. panitia musyawarah

b. komite

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat.

1.

Mengajukan pendapat merupakan salah satu dari hak ....

2.

Perangkat daerah yang menjadi unsur pembantu

walikota adalah ....

3.

DPRD menetapkan Perda bersama ....

4.

Masa jabatan bupati/walikota selama ....

5.

Pilkada singkatan dari ....

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1.

Apa yang dimaksud dengan fungsi pengawasan DPRD?

2.

Bagaimana kedudukan DPRD?

3.

Jelaskan tugas dan wewenang bupati/walikota.

4.

Sebutkan perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota.

5. Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala

daerah secara langsung.

Uji Pemahamanku

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

34

Warga yang baik adalah yang mentaati peraturan.

Kata Bijak

Mendatar:

1.

kewenangan untuk mengurus daerah sendiri

4. kepala daerah tingkat kota

6. bupati berperan sebagai ....

8. fungsi DPRD untuk menyusun dan menetapkan APBD disebut fungsi

....

10.

Pemilihan Umum

Menurun:

2. Tempat Pemungutan Suara

3. salah satu asas dalam Pemilu

5. lembaga DPRD disebut juga lembaga ....

7. Undang-Undang Republik Indonesia

9. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (dibalik)

Ayo Bermain

12

3

6

8

7

9

10

4

5